Ada Opsi Karyawan Sritex Dipekerjakan Kembali, Serikat Pekerja Minta THR Segera Cair

Gambar rapat sritex - jendelaonline.id

Jendelaonline.id Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa ada peluang bagi para karyawan PT Sritex yang terkena PHK untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini seiring dengan kemungkinan Sritex akan beroperasi kembali di bawah kepemimpinan baru.  


"Dalam dua minggu ke depan, para karyawan yang terdampak PHK bisa kembali bekerja," ujar Yassierli.  


Namun, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa sebelum karyawan dipekerjakan kembali, hak-hak mereka harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk pencairan tunjangan hari raya (THR).  


"Harapan pemerintah memang ingin membuka kembali Sritex. Kurator juga sudah diminta untuk segera menentukan investor yang masuk dalam waktu dua minggu ke depan," kata Slamet, Selasa (4/3/2025).  


Slamet mengapresiasi langkah pemerintah dalam membantu para buruh Sritex. Namun, ia menekankan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak PHK tidak boleh diabaikan.  


"Harapan kami, eks-buruh Sritex bisa bekerja lagi. Tapi yang utama, hak-hak kami harus diselesaikan lebih dulu. Jangan sampai upaya pemerintah untuk membantu kami bekerja kembali malah membuat hak-hak kami terlupakan," tegasnya.  


Selain itu, Slamet juga meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar mendorong BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal kepada eks-karyawan Sritex, terutama dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  


"Kami berharap DPR Komisi IX dapat membantu memastikan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan terbaik, terutama karena jumlah pekerja yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang dan pencairan tunjangan harus melewati mekanisme pendaftaran online," pungkasnya. (Tys)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama