Berkas Lengkap,Pembunuh di Jembatan Rejoto Segera Diadili, Terancam Hukuman Berat

 

Foto korban - jendelaonline.com


Jendelaonline.com - Mojokerto – Kasus pembunuhan tragis di Jembatan Rejoto, Kota Mojokerto, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian pada Selasa (18/3/2025). Dengan status P-21 atau lengkap, tersangka Sudarwo alias Jarwo (38) kini tinggal menunggu jadwal persidangan.  


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, memastikan kejaksaan akan segera menyusun dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.  


"Setelah kami teliti, berkas akan segera kami serahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangan," ujar Anton.  


Dendam dan Miras, Pemicu Pembunuhan Brutal

Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2024 saat tersangka dan korban, Abid Yuliandi Muyafa (38), tengah nongkrong di sebuah warung kopi sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban diduga melontarkan kata-kata kasar yang menghina ibu angkat tersangka.  


Merasa tersinggung, Jarwo kehilangan kendali dan langsung menyerang korban dengan pisau sangkur. Akibat 17 luka tusukan, korban tewas di tempat.  


Usai kejadian, Jarwo sempat kabur dan bersembunyi lebih dari sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat.  


Kini, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Jarwo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tys)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama