DPR Setujui Revisi UU TNI, Atur Peran dan Masa Dinas Prajurit

Foto dokumentasi - jendelaonline.com
.    

Jendelaonline.com - Jakarta, – Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (18/3/2025).  

Revisi ini mencakup sejumlah perubahan penting yang bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. Beberapa poin utama yang diatur dalam revisi tersebut antara lain:  

1. Penguatan Peran Kementerian Pertahanan  
Dalam Pasal 3 revisi UU TNI, ditegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.  

2. Tugas Baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang 
Pasal 7 Ayat (2) memperluas cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Kini, TNI memiliki peran lebih besar dalam menangani ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di luar negeri.  

3. Penambahan Posisi bagi Prajurit Aktif di Lembaga Sipil  
Revisi pada Pasal 47 memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, termasuk bidang keamanan, intelijen, dan penanggulangan bencana. Ini menambah fleksibilitas peran militer dalam mendukung kebijakan pemerintah.  


4. Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit  
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 53, yang menyesuaikan batas usia pensiun bagi prajurit aktif sebagai berikut:  
- Bintara dan tamtama: 55 tahun  
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa dinas oleh Presiden sesuai kebutuhan.  

Dengan adanya revisi ini, pemerintah dan DPR berharap TNI dapat semakin adaptif dalam menghadapi tantangan global, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam menjaga keamanan nasional. Selanjutnya, revisi UU TNI ini akan dibahas dalam rapat paripurna untuk disahkan secara resmi. (Tys)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama