Bayar Sewa, Segel Dibuka: Pengingat Pentingnya Tertib Ruang Jalan di Kota Mojokerto

 


 

Gambar Ilustrasi - Jendelaonline.com

      Jendelaonline.com- Keputusan Pemkot Mojokerto buat melepas segel tiang milik PT Tower Bersama pada hari Jumat (9/1/2026) setelah mereka bayar sewa ruang jalan sebesar Rp775.845.000 itu sudah masuk akal. Soalnya, kalau ngelihat aturan yang ada, khususnya Nomor 4 Tahun 2015, ruang jalan memang nggak boleh dipakai sembarangan dan harus lewat izin resmi. Kejadian ini ngingetin kita kalau fasilitas umum nggak bisa dipakai seenaknya. Jalan dan ruang di sekitarnya itu milik bersama. Jadi kalau ada yang manfaatin tanpa izin, wajar kalau pemerintah turun tangan dan minta semua tetap patuh sama aturan.

        Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperhatikan lebih baik lagi . Kalaupun pembayaran dilakukan setelah ada penyegelan, berarti kan ada kewajiban yang terlewat pada sebelumnya. Padahal,perusahaan besar seharusnya paham memahami aturan yang berlaku itu seperti apa .

         Penertiban seperti ini penting sekali  karena dampaknya langsung kerasa di masyarakat. Tiang-tiang yang berdiri di pinggir jalan dapat mengganggu kenyamanan, bahkan bisa membahayakan kalau penempatannya tidak rapi. Selain itu juga, kota akan terlihat semrawut jika tidak ditata dengan baik.

     Saya juga melihat bahwa pembayaran sewa ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal tanggung jawab yang dimilikinya . Dana yang dibayarkan bisa dimanfaatkan pemerintah kota untuk memperbaiki fasilitas umum atau kebutuhan warga lainnya. Maka semua perusahaan tertib, manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat.



      Menurut saya,ke depannya  pemerintah dan perusahaan harus lebih kompak.Pemerintah juga lebih sering mengecek di lapangan, sementara perusahaan diharapkan lebih taat & disiplin tanpa harus menunggu ditegur dulu.Dengan kerja sama yang baik, penertiban tidak perlu selalu dilakukan dengan cara penyegelan tersebut

      Sebagai penutup,saya melihat penertiban  tiang telekomunikasi tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban di kota.Aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan, tapi supaya semua bisa tertata dengan baik. Jika semua pihak mau patuh, Kota Mojokerto bisa jadi kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman untuk kita semua.

 


Penulis : Clarissa Anggi Kusuma , Mahasiswa Semester 7 (FISIP)

Editor   : K.Ntyas_AR 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama