![]() |
| Gambar ilustrasi - Jendelaonline.com |
Jendelaonline.com-Kemiskinan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Mojokerto. Meskipun data statistik menunjukkan tren penurunan jumlah penduduk miskin dalam lima tahun terakhir, realitas kesejahteraan masyarakat tidak dapat dinilai semata-mata dari angka kuantitatif. Diperlukan analisis kritis untuk memahami apakah penurunan tersebut benar-benar mencerminkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin atau sekadar pergeseran batas statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto dalam Laporan Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2025, mencatat bahwa persentase penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto telah berkurang sebesar 1,83 persen atau sekitar 17.87 orang dalam lima tahun terakhir. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 tercatat sebanyak 120.54 orang dan menurun menjadi 102.67 orang pada Maret 2025. Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, menyatakan bahwa penurunan ini menunjukkan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Setelah diteliti lebih lanjut, data tahunan menunjukkan fluktuasi yang signifikan. Pada tahun 2022, jumlah orang miskin tercatat sebanyak 111.03, kemudian meningkat menjadi 112.86 pada tahun 2023, sebelum kembali menurun pada tahun 2024 menjadi 108.72 dan mencapai titik terendahnya pada tahun 2025. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa penurunan kemiskinan tidak bersifat linier dan sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi, kebijakan sosial, serta kondisi eksternal seperti pemulihan pasca-pandemi.
Selain jumlah penduduk miskin, aspek penting lain yang perlu dikritik adalah garis kemiskinan. BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, yang meliputi perumahan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Pada tahun 2021, garis kemiskinan di Kabupaten Mojokerto tercatat sebesar IDR 417.784 per kapita per bulan, lebih rendah dari garis kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang sebesar IDR 429.133. Sementara itu, pada tahun 2025, garis kemiskinan di Mojokerto meningkat menjadi IDR 526.397, namun masih di bawah garis kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang mencapai IDR 558.029.
Menurut Marta Sari Dwi Ayuningtyas, kenaikan garis kemiskinan menunjukkan peningkatan biaya hidup bagi masyarakat. Namun, fakta bahwa garis kemiskinan Mojokerto masih di bawah rata-rata provinsi perlu dievaluasi secara kritis. “Penurunan statistik tingkat kemiskinan tidak selalu berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan nyata masyarakat. Ketika garis kemiskinan relatif lebih rendah, ada potensi bahwa sebagian orang rentan tidak sepenuhnya tercakup dalam kategori miskin, meskipun pada kenyataannya mereka masih menghadapi akses terbatas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak,” ujarnya.
Oleh karena itu, penurunan jumlah penduduk miskin di Mojokerto patut diapresiasi sebagai pencapaian kebijakan pembangunan daerah. Namun, pencapaian ini tidak boleh membuat pemerintah daerah menjadi lengah. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa pengurangan kemiskinan bersifat berkelanjutan dan diikuti oleh peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya peningkatan indikator statistik. Penguatan program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan sosial di Kabupaten Mojokerto benar-benar berorientasi pada kesejahteraan yang inklusif dan adil.
Penulis : Marta Sari Dwi Ayuningtyas
Mahasiswa FISIP UNIM ILMU PEMERINTAHAN Semester 7
Editor : K. Ntyas_AR

